Mantan Kasatreskrim Polres Berau, AKP Putu Rideng kini tengah terbelit kasus pidana. Terhitung 20 Maret lalu, warga Jl Letjen Suprapto RT 18 Balikpapan Barat ini didakwa jaksa Adji Ariono dan Samsul Hadi telah melakukan korupsi Rp14.318.695.501. Modus kejahatan yang dilakukan Putu, menurut jaksa, dengan cara menetapkan harga pasar (dasar limit) kayu log di bawah standar.
Kejadian ini dilakukan terdakwa semasa ditunjuk menjadi ketua panitia lelang barang bukti kayu sitaan sejumlah 25.992,19 meter kubik kayu berbagai jenis -- milik tersangka Ir Markani, direktur PT Hutan Alam Kalimantan (HAK)-- di Polres Berau, 21 Juni 2004 silam.
Persidangan sendiri sudah berlangsung empat kali dan hari ini, hakim PN Berau rencanannya akan membacakan putusan sela. Beberapa saat setelah pembacaan dakwaan, pengacara terdakwa Yusuf Mustafa dan Ali Munawar langsung membantah klien mereka telah korupsi. Menurut pengacara asal Balikpapan ini, Putu Rideng saat itu tengah menjalankan perintah atasannya, Kapolres Berau AKBP Herman Ismail.
Sebutan ketua panitia lelang, menurut pengacara keliru sebab dalam risalah lelang No 51 Tahun 2004 tak dikenal istilah ketua, yang ada adalah pejabat lelang. Putu juga sebenarnya pemohon lelang (penjual) yang mewakili Polres Berau. Yusuf dan Ali bahkan menuding jaksa sudah menambah jumlah kayu sitaan sebanyak 7.732,18 meter kubik dari yang dilaporkan sebelumnya sejumlah 18.260,01 meter kubik.
Kayu milik PT HAK tersebut disita di Desa Merapun Kecamatan Kelay dan Tanjung Redeb. Penambahan 7.732,18 meter kubik, lanjut pengacara, merupakan barang bukti sitaan di Desa Tanjung Prapat Kecamatan Biduk-Biduk Kabupaten Berau. Padahal kayu asal Tanjung Prapat itu saat dilelang tak ada permasalahan hukum. Sekadar diketahui, selain Putu Rideng, untuk kasus ini 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Haji Sariansyah --Dinas Kehutanan-- dan Abdul Kadir, pegawai Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi ikut dijerat dengan tuduhan sama, hanya berkasnya terpisah dari Putu Rideng. (pra)
Sumber : http://www.samarinda.go.id