Ciamis – Kejaksaan Negeri Ciamis kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana perlengkapan kantor kabupaten. Langkah ini ditetapkan setelah Kejaksaan Negeri menerima hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Kami tetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan tinggi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Tatang Sutarna kemarin.
Ketiga tersangka adalah Dedi Riswandi Sekretaris Daerah kabupaten yang sebelumnya menjabat Asisten Daerah III, Irwan Budiana Kepala Subagian Pengadaan Bagian Perlengkapan kabupaten dan Yatna Supriatna, Kepala Cabang PT. Srikandi Diamon, Bandung, pelaksana proyek. Jumlah tersangka bisa bertambah karena pemeriksaan saksi belum rampung.
Baik Dedi maupun Irwan dianggap bersalah karena tidak melelang tender secara terbuka, tapi menunjuk langsung pihak ketiga. Yatna sebagai dianggap ikut serta melakukan menggelembungkan harga barang.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan rugi sebesar Rp 10 miliar lebih. "BPKP masih memeriksa berapa pastinya jumlah kerugian negara," ujar Tatang. Dana Rp 10 miliar lebih itu digunakan untuk pengadaan barang keperluan pemerintah kabupaten sebesar Rp 3 miliar dan pengadaan kendaraan bermotor Rp 3 miliar pada 2002. Padahal, ketika itu tidak ada anggaran untuk membeli perlengkapan kantor.
Untuk membayar semua perlengkapan yang sudah terbeli, pemerintah kabupaten menganggarkannya pada tahun anggaran 2003. "Sebelum ada anggarannya, Pemerintah Kabupaten telah membeli dan dibayar belakangan," kata Tatang
Juru bicara Kabupaten Ciamis, Wasidi menolak berkomentar. “Saya tidak berkomentar karena belum ada laporan resmi dari kejaksaan,” ujarnya. l rambat eko
Sumber : TempoInteraktif.com 27 Maret 2006