Pengusutan Korupsi Jangan Diulur

SEMARANG - Komisi Ombudsman Nasional (KON) Perwakilan Jateng-DIY, berencana meminta kejelasan kepada BPKP Jateng, terkait dengan audit dugaan korupsi dobel anggaran mantan DPRD Kabupaten Kendal Rp 6,8 miliar yang ditangani Kejari Kendal.

"Beberapa waktu lalu kami telah menerima surat pengaduan dari Kejari Kendal agar mendesak BPKP perihal audit yang mereka minta. Surat itu disampaikan Kajari saat memberi penjelasan kepada kami mengenai penanganan dugaan korupsi di sana," kata Asisten Komisi Ombudsman Muhadjirin, kemarin.

Atas surat itu, pihaknya akan mempertanyakan mengapa audit yang diajukan tidak muncul-muncul. BPKP seharusnya tidak berlama-lama dan terkesan lamban dalam mengaudit kasus korupsi. Sebab, pengusutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), sudah semestinya jangan diulur-ulur.

Sebagaimana diberitakan, belum turunnya audit BPKP kasus dugaan korupsi mantan DPRD Kendal yang diajukan Kejari lebih dari tiga bulan lalu, membuat Kejati Jateng dan Kejari Kendal resah.

Kasus Buku

Muhadjirin mengatakan, selain menanyakan perihal audit kasus mantan DPRD Kendal, Ombudsman juga akan meminta kejelasan mengenai audit dugaan korupsi dalam pengadaan buku sekolah SD/MI, SLTP/MTs, dan SLTA/SMK/MA di Kabupaten Grobogan, yang sejak lama telah diajukan Polda Jateng.

"Tanpa aduan, Ombudsman bisa saja meminta kejelasan. Sebab sesuai dengan UU tentang pemberantasan korupsi, persoalan tipikor harus diutamakan pengusutannya. Apalagi, kasus buku di Grobogan ini menjadi perhatian publik," papar dia.

Pihaknya berharap LSM sebagai lembaga yang bisa mengawal kinerja aparat penegak hukum, juga memantau kasus korupsi. Ombudsman tentu dalam memantau kinerja aparat Kejaksaan atau Kepolisian dalam mengusut korupsi, bisa bersinergi dengan kalangan LSM antikorupsi.

"LSM pelapor bisa saja sebenarnya langsung bertanya ke BPKP atau melapor ke Ombudsman, agar kami juga tahu apa kendala di lapangan dan akan meminta kejelasan," tuturnya.

Sementara itu, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, akan menyurati Kapolri, perihal dugaan korupsi buku sekolah SD/MI, SLTP/MTs, SLTA/SMK/MA senilai Rp 7,6 miliar di Salatiga yang ditangani Mabes Polri.

Koordinator KP2KKN Dwi Saputra kemarin membeberkan, pihaknya menerima laporan sinyal adanya pihak-pihak yang melakukan upaya agar kasus tersebut dihentikan penyidikannya.

Di pihak lain, Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) LSM Jateng-DIY mengungkapkan, pelapor kasus buku di Sleman dan Pemalang, bersiap-siap untuk melaporkan dugaan korupsi buku di Boyolali Rp 18,5 miliar dan Magelang Rp 11 miliar ke Kejaksaan setempat.

Sekjen KPK LSM Triyandi Mulkan mengatakan, dugaan korupsi buku di Magelang dan Boyolali itu dalam pengadaan barangnya adalah penerbit yang sama dengan di Salatiga dan Grobogan.

Sekjen Masyarakat Antikorupsi (Maks) Jateng Boyamin mengatakan, pihaknya akan mendesak Kejari Wonogiri untuk membuka kembali dugaan korupsi pengadaan buku sekolah di Wonogiri senilai Rp 7,2 miliar.

Dari Kejati dikabarkan, modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan sebuah perusahaan BUMN di Jateng, baik di Salatiga, Grobogan, Boyolali, Magelang, Wonogiri maupun kabupaten/kota lain adalah serupa, yaitu diawali dengan penawaran oleh seorang broker (pencari order) yang berinisial MI, yang mengaku sebagai kepala pemasaran BUMN tersebut di Jateng-DIY-Bali.

"Data yang kami miliki jelas MI bukanlah pegawai BUMN tersebut. Dia hanya seorang broker yang diberi kuasa untuk memasarkan, tetapi berperan aktif selayaknya pejabat BUMN. Dalam struktur organisasi, jelas tidak ada nama dia dan kami menemukan barang bukti surat kuasa yang diberikan BUMN kepada MI ini," kata narasumber di Kejati. (yas-37s)

Sumber: Suara Merdeka, Sabtu, 29 Oktober 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts