Sekda Kabupaten Ngada Jadi Tersangka Korupsi

Kupang - Kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proyek pengadaan lima unit mobil dinas dan alat berat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2005 senilai Rp 4 miliar lebih makin jelas. Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada Drs SDB sebagai tersangka.

Kajari Kota Bajawa Yusuf Terru SH, yang dihubungi per telepon pada Senin (10/4) pagi dari Kupang ke Bajawa, ibu kota Kabupaten Ngada, membenarkan penetapan Drs SDB menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil dinas di Pemkab Ngada pada 2005 itu.

Penetapan status baru atas Sekda Ngada itu oleh Kejati NTT disampaikan ke Kejari Ngada. Yusuf menjelaskan, kasus ini ditangani tim penyidik yang diketuai Bambang Purnomo SH.

"Pemeriksaan terhadap semua pihak terkait dan para saksi telah selesai beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan telah dibuatkan dalam resume dan disampaikan ke Kejati NTT. Saat ini pemeriksaan sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan Drs SDB sebagai tersangka," kata Bambang.

Menurut Yusuf, seharusnya kasus ini sudah ditangani, namun tim penyidik yang sama juga masih menangani sejumlah kasus KKN lain di Kabupaten Ngada. "Pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan berjalan lancar," ujarnya tegas.

Yusuf juga menyatakan, pejabat penting yang akan menjadi tersangka dalam kasus itu bukan hanya Sekda Ngada, tetapi masih ada calon tersangka lain. "Tersangka bukan hanya seorang pejabat, bisa jadi lima orang atau lebih, tergantung hasil pemeriksaan tim penyidik nantinya. Yang jelas, nama-nama pejabat yang berpeluang menjadi tersangka dalam persoalan itu sudah dikantongi tim penyidik. Nama-nama itu belum saatnya diumumkan sekarang," katanya.

Kasus pengadaan mobil dinas dan alat berat untuk Pemkab Ngada tahun anggaran 2005 senilai Rp 4 miliar itu diduga ada mark up harga yang cukup besar. Hasil penggelembungan harga itu juga diduga telah masuk ke dalam kantong pribadi sejumlah pejabat di Ngada. Proyek ini dilakukan ketika Drs SDB menjadi penjabat Bupati Ngada.

Proyek pengadaan mobil dinas itu terdiri dari lima unit mobil dinas dan dua unit alat berat jenis eksavator dan tronton. Tiga mobil di antaranya untuk pimpinan DPRD Ngada senilai Rp 555 juta, dua unit lainnya untuk Wabup Ngada senilai Rp 279.500.000. Belum diketahui pasti berapa nilai alat-alat berat untuk Dinas Kimpraswil tersebut, namun total nilai proyek itu Rp 4 miliar.

Bupati Ngada Drs Piet Jos Nuwa Wea beberapa waktu lalu di Kupang menyatakan pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum ini agar kasus tersebut bisa ditangani dengan baik hingga tuntas.

"Saya sudah meminta masyarakat Ngada, termasuk semua pihak yang diduga tersangkut kasus ini, untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Bupati Piet Jos Nuwa Wea. (Bonne Pukan)

Sumber: Suara Karya, 11 April 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts