Mantan Dirut Perusda Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi APBD 2003

SEMARANG - Mantan Direktur Umum (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Bambang D Soemarsono, ditetapkan sebagai tersangka.

Status itu berkait dengan keterlibatan dia dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin APBD tahun anggaran 2003. Penetapan itu terjadi setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dalam gelar perkara internal antara Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (8/12). Kepala Kejaksaan Tinggi Parnomo melalui Asisten Intelijen Zulkarnain mengemukakan tersangka tak menggunakan dana investasi secara keseluruhan untuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam rencana anggaran pendapatan dan biaya (RAPB).

Untuk menunjang kegiatan pada Unit Trading House, Aneka Usaha mengajukan proposal dana modal penyertaan dan modal investasi Rp 400 juta. Namun yang disetujui Rp 225 juta. Juni 2003 dana modal penyertaan Rp 100 juta dicairkan. Sisanya dana investasi Rp 125 juta baru dicairkan pada 23 September 2003.

Dalam perkembangan dana investasi Rp 125 juta tidak dipergunakan sebagaimana tercantum dalam RAPB. Dalam rencana itu penggunaan dana investasi semestinya untuk pemasaran sate ayam, salted white melon (asinan-Red), dan pengelolaan Subterminal Kutabawa.

Lunasi Rumah

Namun penggunaan dana investasi yang sesuai dengan RAPB hanya Rp 20 juta. Dana itu untuk pengelolaan Subterminal Kutabawa. Sisanya Rp 97,1 juta untuk merekrut tenaga kerja ke Jepang bekerja sama dengan lembaga swasta di bidang pelatihan sumber daya manusia. Tersangka menggunakan dana Rp 7,9 juta untuk melunasi rumah tipe 45 di Blok D9 Kaveling D8 Perumahan Griya Perwira Asri Karangsentul.

Dalam RAPB diatur soal batas waktu pengembalian dana APBD untuk kegiatan usaha Aneka Usaha, yaitu 31 Desember 2003. Hingga batas waktu itu, Aneka Usaha tak dapat mengembalikan dana beserta bunga 12% per tahun. Tersangka baru mengembalikan Rp 17,2 juta pada Juni 2005.

Akibatnya, negara dirugikan Rp 105 juta ditambah bunga yang seharusnya dibayarkan, dikurangi dana yang dikembalikan Rp 17,2 juta. Tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun Bambang D Soemarsono seusai peresmian pabrik rokok di Karangjambe, Padamara, Sabtu (10/12), mengakui belum tahu telah berstatus tersangka. ``Saya tak tahu persisnya. Silakan tanya ke sumbernya,`` kata Bambang, yang sekarang menjabat staf ahli Bupati bidang perekonomian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Slamet Riyadi enggan memberikan penjelasan via telepon. Dia meminta wartawan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri, Senin (12/12). ``Silakan datang saja ke kantor. Nanti kami jelaskan,`` katanya. (yas,F10-53)

Sumber: Suara Merdeka, Senin, 12 Desember 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts