Jakarta - Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan BPKP Sulawesi Utara dinilai main mata dalam menangani kasus korupsi Bupati Bone Bolango, Gorontalo, Ismet Mile. Karena itu pihak DPRD lantas mengadukan masalah korupsi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah hampir putus asa dengan penanganan korupsi ini, makanya atas saran LIRA, tadi kami datang ke KPK untuk mengadukan masalah ini," ujar Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Antoni Karim kepada detikcom di kantor LIRA Jl Saharjo Jakarta.
Pihak DPRD juga akan mengajukan kasus ini ke Kapolri dan Jaksa Agung. Hal ini dilakukan karena masyarakat Bone Bolango menginginkan masalah ini segera dituntaskan.
Antoni menambahkan, jika kasus ini tidak segera diusut maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan SBY. Sebab surat ijin pemeriksaan dan penahanan Ismet Mile dari Presiden SBY yang diterbitkan pada Desember 2005 tidak ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. Bahkan BPKP dan kejaksaan berniat untuk melakukan penyidikan ulang atas dugaan korupsi ini.
"Korupsi ini kan memang temuan pansus investigasi DPRD dan kejaksaan beberapa waktu lalu, tetapi kemudian BPKP Sulut menyampaikan hasil audit yang mengatakan tidak ada unsur yang merugikan negara," papar ketua pansus investigasi DPRD, Amran Mustapa dalam jumpa pers di LIRA.
Ismet Mile diduga melakukan korupsi dalam pembangunan fasilitas penunjang objek wisata Lombongo, yang dikerjasamakan dengan pihak ke tiga tahun 2003. Ia juga diduga menggunakan sisa ABT (Anggaran Biaya Tambahan) APBD 2003, dan penggunaan DAK (Dana Alokasi Khusus) non reboisasi 2004, serta pembagian dana APBD 2004. (ton )
Sumber: Detik, 08 Maret 2006