Dua Gubernur Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menandatangani izin penyidikan pejabat negara baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka pelanggaran hukum.

Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/2), mengatakan, dua gubernur---Gubernur Kalimantan Barat dan Gubernur Sulawesi Tengah---akan diperiksa sebagai dalam kasus korupsi berdasarkan pemintaan Kejaksaan Agung dan Polri.

Sementara itu, seorang bupati---Bupati Tanah Laut di Kalimantan Selatan---akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan permintaan Polri.

Pejabat lain yang akan diperiksa adalah Walikota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, sebagai saksi kasus perjudian. Bupati Sleman, Yogyakarta, sebagai saksi kasus korupsi. Bupati dan Wakil Panajan, Kalimantan Timur, sebagai saksi kasus korupsi.

"Dengan demikian sudah ada 75 pejabat negara yang berdasarkan UU memerlukan izin presiden untuk penyidikannya, yakni 7 gubernur, 36 bupati, 8 wakil bupati, 9 walikota, dua wakil walikota, dan 13 anggota DPR," ujar Andi.

Andi menambahkan, hingga Presiden Susilo telah menerima laporan dari Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) soal kemajuan penyelidikan 10 kasus menengah besar. Sebanyak 2 kasus telah dilimpahkan ke pengadilan, 5 kasus akan menyusul, dan 3 kasus masih dalam penyelidikan. (Nik)

Sumber: Kompas, Kamis, 2 Februari 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts