TEGAL – Seluruh 30 orang anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, periode 1999-2004, (31/12), diminta oleh Badan Pengawas Daerah setempat untuk mengembalikan uang negara.
Ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Kota Tegal terhadap anggaran Sekretariat Dewan. "Ada unsur kerugian negara," kata Kepala Badan Pengawas Daerah Kota Tegal, Budiastuti, di kantornya.
Menurut Budiastuti, kasus ini telah merugikan uang negara sebesar Rp 764 juta. Besaran uang yang harus dikembalikan masing-masing orang berfariasi, tergantung jabatannya.
Menurut Budiastuti, pengembalian dana tersebut bisa dilakukan dengan tunai atau mengangsur dengan jatuh tempo dua tahun. "Kalau mengangsur berarti harus ada jaminannnya," ujarnya.
Hingga Sabtu (31/12), dari 30 mantan wakil rakyat sudah ada enam orang yang mengembalikan uang. Sementara yang lainnya, kata Budiastuti, akan segera menyusul. "Jika mereka tidak mau melakukan kewajibannya maka akan ditindaklanjuti oleh BPK untuk dilimpahkan ke aparat penegak hukum," kata Budiastuti. Rofi'uddin
Sumber : Tempo Interaktif, 1 Januari 2006