Polda Kalimantan Tengah Jumat (23/12) lalu menahan tiga tersangka dugaan korupsi BNI 46 cabang pembantu Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan. Mereka adalah JE, bekas pimpinan BNI 46 itu, DS, bekas teller, dan MM, bekas teller. Mereka diduga terlibat dugaan korupsi Rp 599.598.500. Saat ini ketiganya telah ditahan di sel Polda dan masih terus diperiksa secara intensif. Demikian dikatakan Kepala Humas Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar Pol. Husni Rifai kepada wartawan di Palangkaraya, Senin (26/12).
Menurut Husni, dugaan korupsi itu terjadi 28 September 2004 hingga 1 Oktober 2004. Saat itu MM menerima uang setoran nasabah Rp 599.598.600 dengan bukti slip setoran sebanyak 18 lembar. Kemudian tersangka menyerahkan 10 slip setoran tanpa disertai uang kepada tersangka lain, DS. DS kemudian melakukan pencatatan pembukuan (entry) sebanyak 18 slip setoran, padahal uangnya tidak ada.
Guna menutupi uang kas sebesar Rp 599.598.600 tersangka DS melakukan penundaan setoran nasabah tertentu (lapping). Hal itu untuk menutupi apabila akan dilakukan pemeriksaan dari BNI cabang Palangkaraya. Perbuatan itu dilakukannya selama tujuh bulan, yakni Oktober 2004 hingga April 2005.
"Perbuatan MM yang telah menerima setoran nasabah tidak langsung dimasukkan dalam pembukuan adalah melanggar ketentuan perbankan. Pembukuan itu harus dia (MM) yang membukukannya bukan orang lain yang melakukan entry atau pencatatan atau pembukuan," ujar Husni. Sementara keterlibatan JE, yakni dinilai lalai dalam melakukan kontrol atau pengawasan terhadap kedua anak buahnya sehingga BNI 46 cabang Buntok mengalami kerugian Rp. 599.598.600.
Sumber :http://www.tempointeraktif.com