Empat Tersangka Proyek P4KT Dilimpahkan ke PN

Sanggau,- Empat tersangka tindak pidana korupsi proyek P4KT (penyiapan, pengerahan penempatan dan pemberdayaan kawasan transmigrasi ) Kabupaten Sanggau, Kamis (2/9) kemarin kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau. Proses pelimpahan keempat tersangka tersebut terbilang cukup cepat sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan dan menahan keempat tersangka tersebut di rutan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sanggau, Eryl Agoes, SH ketika dikonfirmasi Pontianak Post mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi pada proyek P4KT tersebut menyatakan, bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan. Hal itu sekaligus pemenuhan niat dari Kejaksaan Sanggau yang menginginkan kasus tersebut cepat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Yah, kasus itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sanggau, Rama J Purba, SH di ruang kerjanya mengatakan, bahwa untuk sebuah pelimpahan yang dilakukan ke Pengadilan Negeri, paling lama akan dilakukan pemeriksaan berkasnya selama seminggu. Kasus tersebut akan dipelajari tidak lebih dari seminggu untuk menetapkan dan menentukan majelis hakimnya. "Tidak akan lebih dari seminggu kok, kalau sudah diregistrasi di kepaniteraan, tidak akan butuh waktu berhari-hari untuk sampai ke proses persidangan," tandasnya. Ditambahkan dia, untuk kasus korupsi di Kabupaten Sanggau merupakan kasus yang langka.

Di lain pihak, salah satu kuasa hukum dari empat tersangka dugaan korupsi pada proyek P4KT, Heri Suhairi SH mengatakan, bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Sanggau untuk memonitor berkas kliennya yang sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan. "Proses hukum tetap berjalan diantaranya proses pemeriksaan di Pengadilan," tandasnya. Mengenai adanya keinginan untuk pengalihan jenis penahanan yang diajukan pihak keluarga tersangka beberapa waktu lalu, Heri mengatakan, itu dilakukan atas permintaan kliennya. Namun pengajuan itu dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme hukum yang ada.

"Pengajuan pengalihan jenis penahanan itu dilakukan saat masih pada tahap di Kejaksaan. Dan tentunya itu kita lakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme hukum," tandasnya. Kasus dugaan korupsi pada proyek P4KT itu menyeret empat orang tersangka yakni JS, Hs, ES dan WD ke meja hijau. Kasus tersebut, merupakan kasus lama sudah cukup lama awal mencuatnya. Tersangka diduga melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 5 UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Para tersangka, ditahan Kejaksaan Sanggau sejak Senin (30/8) lalu.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasusu ini berupa tim. Tim JPU ini terdiri dari Armein Sjah, Eko Heri Susanto, Yep Sitorus, Deki Ahyar, Sofian, dan Dody Sinaga. Berdasarkan surat perjanjian pemborongan pekerjaan fisik, untuk lokasi proyek P4KT itu dilaksanakan di Kecamatan Kapuas dan Meliau.

Dengan biaya Rp 574.087.000 untuk pembangunan jalan penghubung atau poros 4 km, pembangunan jalan desa 6 km, pembangunan jembatan kayu 40 m2 dan pembangunan gorong-gorong beton 100 buah. Kemudian biaya sebesar Rp 2.933.090.000 untuk pekerjaan pembangunan rumah trans type 21, 500 unit, pembangunan balai desa 2 unit, masjid 1 unit, gereja 1 unit dan pembangunan gentong semen 1.020 buah. (bas)< Empat tersangka tindak pidana korupsi proyek P4KT (penyiapan, pengerahan penempatan dan pemberdayaan kawasan transmigrasi ) Kabupaten Sanggau, Kamis (2/9) kemarin kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sanggau. Proses pelimpahan keempat tersangka tersebut terbilang cukup cepat sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan dan menahan keempat tersangka tersebut di rutan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sanggau, Eryl Agoes, SH ketika dikonfirmasi Pontianak Post mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi pada proyek P4KT tersebut menyatakan, bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan. Hal itu sekaligus pemenuhan niat dari Kejaksaan Sanggau yang menginginkan kasus tersebut cepat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Yah, kasus itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sanggau, Rama J Purba, SH di ruang kerjanya mengatakan, bahwa untuk sebuah pelimpahan yang dilakukan ke Pengadilan Negeri, paling lama akan dilakukan pemeriksaan berkasnya selama seminggu. Kasus tersebut akan dipelajari tidak lebih dari seminggu untuk menetapkan dan menentukan majelis hakimnya. "Tidak akan lebih dari seminggu kok, kalau sudah diregistrasi di kepaniteraan, tidak akan butuh waktu berhari-hari untuk sampai ke proses persidangan," tandasnya. Ditambahkan dia, untuk kasus korupsi di Kabupaten Sanggau merupakan kasus yang langka.

Di lain pihak, salah satu kuasa hukum dari empat tersangka dugaan korupsi pada proyek P4KT, Heri Suhairi SH mengatakan, bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Sanggau untuk memonitor berkas kliennya yang sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan. "Proses hukum tetap berjalan diantaranya proses pemeriksaan di Pengadilan," tandasnya. Mengenai adanya keinginan untuk pengalihan jenis penahanan yang diajukan pihak keluarga tersangka beberapa waktu lalu, Heri mengatakan, itu dilakukan atas permintaan kliennya. Namun pengajuan itu dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme hukum yang ada.

"Pengajuan pengalihan jenis penahanan itu dilakukan saat masih pada tahap di Kejaksaan. Dan tentunya itu kita lakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme hukum," tandasnya. Kasus dugaan korupsi pada proyek P4KT itu menyeret empat orang tersangka yakni JS, Hs, ES dan WD ke meja hijau. Kasus tersebut, merupakan kasus lama sudah cukup lama awal mencuatnya. Tersangka diduga melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 5 UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Para tersangka, ditahan Kejaksaan Sanggau sejak Senin (30/8) lalu.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasusu ini berupa tim. Tim JPU ini terdiri dari Armein Sjah, Eko Heri Susanto, Yep Sitorus, Deki Ahyar, Sofian, dan Dody Sinaga. Berdasarkan surat perjanjian pemborongan pekerjaan fisik, untuk lokasi proyek P4KT itu dilaksanakan di Kecamatan Kapuas dan Meliau.

Dengan biaya Rp 574.087.000 untuk pembangunan jalan penghubung atau poros 4 km, pembangunan jalan desa 6 km, pembangunan jembatan kayu 40 m2 dan pembangunan gorong-gorong beton 100 buah. Kemudian biaya sebesar Rp 2.933.090.000 untuk pekerjaan pembangunan rumah trans type 21, 500 unit, pembangunan balai desa 2 unit, masjid 1 unit, gereja 1 unit dan pembangunan gentong semen 1.020 buah. (bas)

-

Arsip Blog

Recent Posts