Pemeliharaan dan Pelestarian Warisan Benda Cagar Budaya

Oleh Irfanuddin Wahid Marzuki, S.S

Benda Cagar Budaya merupakan benda warisan kebudayaan nenek moyang yang masih bertahan sampai sekarang. Benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting, artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Dengan demikian perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri bangsa dan kepentingan nasional. Sebagai kekayaan budaya bangsa, benda cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Menurut UUCB No. 5 th 1992, yang dimaksud dengan benda Cagar Budaya adalah.

a. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
b. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan

Propinsi Maluku Utara banyak menyimpan tinggalan Benda Cagar Budaya, yang sampai sekarang tinggal reruntuhan ataupun yang masih utuh. Untuk menjaga kelestarian Benda Cagar Budaya tentunya membutuhkan perlakuan khusus dalam menanganinya. Benda cagar budaya secara garis besar bisa dibedakan meniadi dua yaitu benda cagar budaya yang pada saat ditemukan sudah tidak dimanfaatkan lagi seperti fungsi semula atau sering disebut dead monument dan benda cagar budaya yang masih dimanfaatkan seperti fungsi semula atau living monument. Dari segi pengelolaannya benda cagar budaya yang merupakan dead monument atau monumen mati hampir keseluruhannya dikelola oleh Pemerintah, sedangkan living monument atau monumen hidup ada yang dikelola oleh Pemerintah dan ada pula yang dikelola oleh masyarakat, kelompok atau perorangan.

Mengingat benda cagar budaya biasanya berumur lebih dari 50 tahun, maka sudah selayaknya bila mengalami kerusakan. Oleh karena itulah perlunya perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya. Perlindungan dan pemeliharaan atau pengelolaan benda cagar budaya dan situs pada dasarnya menjadi tanggung jawab Pemerintah, meskipun demikian masyarakat, kelompok, atau perorangan dapat berperan serta. Bahkan masyarakat yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya dibebani pula kewajiban untuk melindungi dan melestarikannya lengkap dengan sanksi hukumnya.

Ada beberapa kriteria suatu bangunan perlu untuk dilestarikan, yaitu;
a. Nilai Obyeknya sendiri
- Obyek tersebut merupakan contoh yang baik dari gaya arsitektur tertentu atau hasil karya arsitek terkenal.
- Obyek mempunyai nilai estetik, didasarkan pada koalitas exterior maupun interior dalam bentuk maupun detil
- Obyek merupakan contoh yang unik dan terpandang untuk periode atau gaya tertentu.
b. Fungsi Obyek dalam Lingkungan
- Kaitan antara. Obyek dengan bangunan lain atau ruang kota, misalnya jalan, taman, penghijauan kota,dll yang berkaitan dengan koalitas arsitektur/urban secara menyeluruh.
- Obyek merupakan bagian dari kompleks bersejarah dan jelas berharga untuk dilestarikan dalam tatanan itu.
- Obyek mempunyai landmark yang mempunyai karakteristik dan dikenal dalam kota atau mempunyai nilai emosional bagi penduduk kota.
c. Fungsi Obyek dalam lingkungan social dan budaya
- Obyek dikaitkan dengan kenangan historis
- Obyek menunjukkan fase tertentu dalam sejarah dan perkembangan kota.
- Obyek yang mempunyai fungsi penting dikaitkan dengan aspek-aspek fisik, emosional, atau keagamaan, seperti masjid atau gereja.

Bertolak dari hal tersebut di atas maka, diperlukan peran serta aktif semua pihak untuk melestarikan bangunan bersejarah, khususnya di Maluku Utara dalam mengelola Benda Cagar Budaya. Pemugaran yang dilakukan untuk melestarikan bangunan keaslian Benda Cagar Budaya, seringkali tidak tepat sasaran, bahkan menghilangkan keaslian dari bangunan tersebut. Pemugaran adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengembalikan keaslian bentuk benda cagar budaya dan mernperkuat strukturnya bila diperlukan, yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi arkeologis, historis, dan teknis dalam upaya pelestarian benda cagar budaya. Pemugaran dapat atau meliputi kegiatan “restorasi, rekonstruksi, rehabilitasi, dan konsolidasi.”

a. Restorasi benda cagar budaya adalah suatu kegiatan pemugaran yang mengarah pada pekerjaan yang bersifat membongkar bangunan asli secara menyeluruh, tetapi tidak mengadakan penggantian bahan bangunan secara menyeluruh.
b. Rekonstruksi adalah kegiatan penyusunan kembali struktur bangunan yang rusak/runtuh yang pada umumnya bahan-bahan bangunan yang asli sudah banyak yang hilang. Dalam hal ini dapat menggunakan bahan-bahan bangunan yang baru tetapi harus sesuai dengan bahan aslinya.
c. Rehabilitasi adalah satu bentuk pemugaran yang sifat pekerjaannya hanya memperbaiki bagian-bagian bangunan yang mengalami kerusakan. Hal ini berlaku pada tingkat kerusakan yang kecil.
d. Konsolidasi adalah pemugaran yang hanya bersifat memperkuat bagian bangunan yang rusak. Kegiatannya hanya dilakukan di tempat-tempat tertentu saja, dan tidak membongkar bangunan keseluruhan.

Dari beberapa pemugaran yang dilakukan di Maluku Utara, terkesan menghilangkan nilai – nilai keaslian bangunan Benda Cagar Budaya. Kalau dilihat dari definisi di atas, maka bangunan atau bahan asli harus sebisa mungkin dapat dipertahankan, atau di cari yang mendekati keasliannya. Namun banyak pemugaran yang dilakukan di Maluku Utara dengan mengganti bahan yang lama dengan bahan yang baru. Penggantian dinding masjid Sultan Tidore dari tembok batu menjadi keramik adalah salah satu contoh dari sekian banyak hasil restorasi Benda Cagar Budaya yang menghilangkan nilai-nilai keasliannya. Padahal di halaman depan masih terdapat papan nama BCB yang dilindungi Undang-Undang. Hasil restorasi masjid Sultan Tidore akan menghasilkan masjid baru dengan bahan-bahan yang baru yang sesuai dengan jaman sekarang, tidak lagi kelihatan sebagai suatu bangunan masjid dari masa kejayaan Kesultanan Tidore.

Berdasarkan Petujuk Pelaksanaan (Juklak) yang dikeluarkan oleh Dirjen Kebudayaan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pemugaran BCB, dalam mempertahankan keasliannya.
a. Keaslian bentuk adalah gambaran tentang bentuk bangunan pada saat awal pendiriannya atau ketika pertama kali ditemukan sesuai dengan data yang ada, mencakup komponen, unsur, langgam, gaya, ragam hias dan warna.
b. Keaslian bahan adalah gambaran tentang bahan bangunan yang dipakai pada saat awal pendiriannya atau ketika pertama kali ditemukan sesuai dengan data yang ada,yang mencakup jenis, kualitas dan asal bahan.
c. Keaslian pengerjaan adalah gambaran tentang pengerjaan bangunan pada saat awal pendiriannya atau ketika pertama kali ditemukan sesuai dengan data yang ada,yang mencakup teknologi dan cara pembangunan
d. Keaslian tata letak adalah gambaran tentang tata letak bangunan pada saat awal pendiriannya atau ketika pertama kali ditemukan sesuai dengan data yang ada,yang mencakup kedudukan, arah hadap dan orientasi bangunan terhadap lingkungannya.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai warisan budaya masa lalu. Pelestarian budaya warisan masa lalu merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk melestarikan nilai-nilai luhur budaya nenek moyang kita. Warisan budaya masa lalu merupakan sarana untuk mempelajari dan menelusuri sejarah dan budaya masa lalu yang perlu dilestarikan keberadaannya. Pelestarian benda cagar budaya merupakan inspirasi bagi kelanjutan perjuangan kita dan menjauhkan terjadinya keterasingan sejarah yang dapat mengakibatkan kemiskinan budaya. Maka perlu ditumbuh kembangkan pemahaman tentang pelestarian benda cagar budaya, sehingga selalu diperhatikan keserasian, keseimbangan, dan kesinambungan antara aspek fisik dan aspek sosial budaya. Kedua aspek itu tidak dapat dipisahkan untuk mendukung upaya pelestarian benda cagar budaya. Bantuan dan dukungan masyarakat sangat diperlukan, karena pada hakekatnya pelestarian benda cagar budaya tersebut menjadi tanggung jawab kita. Untuk itulah sebagai bangsa yang besar dan berbudaya marilah kita lestarikan warisan kebudayaan masa lalu untuk kebesaran bangsa tercinta.

===============
Irfanuddin Wahid Marzuki, S.S
Alumni Jurusan Arkeologi FS Univ. Udayana - Bali, sekarang bekerja di Balai Arkeologi Manado
* Tulisan ini pernah dimuat dalam Harian Ternate Pos ed. Sabtu 08 Maret 2008

Sumber: http://arkeologi.web.id
-

Arsip Blog

Recent Posts