Polda Minta Izin Presiden Periksa Bupati Seluma Terkait Kayu Ilegal

Bengkulu - Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Sukirno, Jumat, menyatakan akan segera mengirim surat izin ke Presiden RI untuk memeriksa Bupati Seluma H Murman Effendi terkait penemuan puluhan kubik kayu yang diduga ilegal di rumah pribadinya di Rimbo Kedui, Kabupaten Seluma.

"Sesuai ketentuan, memeriksa bupati harus ada izin presiden, surat untuk Presiden itu sedang disiapkan, dan pemeriksaan itu masih sebagai saksi. Yang pasti kasus ini akan terus diselidiki," kata Kapolda kepada pers usai melakukan peninjauan dari udara dengan helikopter ke kawasan hutan di Kabupaten Seluma.

Kawasan hutan yang ditinjau tersebut dicurigai sebagai tempat pembalakan liar yang sebagian kayu-kayunya kini telah diamankan oleh Polda di Mapolres Seluma.

Jajaran Polda Bengkulu dalam sebuah operasinya awal pekan lalu berhasil mengamankan puluhan meter kubik kayu-kayu berkualitas yang diduga ilegal karena tak dilengkapi dokumen yang sah.

Kayu-kayu itu diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Seluma, bahkan polisi menduga masih banyak kayu-kayu ilegal yang masih tersimpan di beberapa tempat di kawasan hutan Seluma.

Lebih Lanjut Kapolda mengatakan, dari pantauannya dengan helikopter di dalam kawasan hutan lindung Seluma terlihat ada pemukiman masyarakat, baik dalam kelompok besar maupun kecil, mereka diduga membuka lahan di hutan lindung dan menanami dengan kopi.

"Saya juga melihat masih ada kayu-kayu yang berserakan di beberapa tempat yang mungkin diambil dari hutan lindung," kata Brigjen Pol Sukirno. Helikopter yang ditumpangi Kapolda dan beberapa pejabat di Polda Bengkulu itu sempat terbang rendah untuk mengawasi kondisi hutan.

Hasil pemantauannya itu akan dijadikan bahan masukan bagi Pemprov Bengkulu, ternyata hutan yang seharusnya dilindungi hingga kini belum mampu dilindungi bahkan sebagian telah rusak. Ia juga menyarankan agar para perambah hutan itu dibina, misalnya dipindahkan dan diberi lahan melalui program transmigrasi lokal.

Ketika ditanya, Brigjen Sukirno mengatakan, pembuatan surat setelah kayu ditebang dan dikeluarkan, itu merupakan perbuatan keliru dan pelanggaran. "Mekanisme itu tidak benar dong, masa` kayunya ditebang atau dikeluarkan dulu baru suratnya menyusul, ya salah," katanya.

Saat ditanya wartawan, Sukirno yang baru sekitar satu bulan menjabat Kapolda Bengkulu menyatakan akan serius menangani kasus "illegal logging" (pembalakan liar) di Seluma itu. Dalam operasinya awal pekan lalu itu, jajaran Polda juga menemukan tumpukan kayu dari beberapa tempat terpisah, polisi juga sempat menyelami kolam ikan yang dijadikan tempat menyimpan kayu-kayu ilegal itu.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan hingga saat ini Polda telah menahan Yk dan Nn, keduanya ditahan tak lama setelah jajaran Polda menyita dan mengamankan kayu-kayu temuannya. Polda juga menahan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma SA dan lima stafnya dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen untuk pengeluaran kayu-kayu yang kini diamankan polisi.

Sementara itu, Bupati Seluma H Murman Effendi beberapa hari lalu membantah keras keterlibatannya dalam kasus pembalakan liar di wilayahnya, terutama terkait penemuan puluhan meter kubik kayu di Seluma. "Tak sepotong pun kayu yang diamankan polisi itu milik saya. Saya tidak tahu siapa pemiliknya," tegas Bupati.(*)

Sumber: Antara, 20 Juni 2008
-

Arsip Blog

Recent Posts