Luna Maya - Ariel akan Ultah Bareng

Jakarta - Luna Maya genap berusia 27 tahun, 26 Agustus mendatang. Rencananya, perempuan asal Bali itu akan merayakan pertambahan usianya itu dengan menggelar buka puasa bersama. Luna berharap, bisa ditemani sang pacar saat hari bahagianya.

Manajer Luna, Vitalia Ramona, menuturkan, saat bertemu di Mabes Polri mereka membicarakan tentang rencana perayaan ulang tahun tersebut. Kemarin, datang terpisah keduanya mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi wajib lapor. "Tadi kita ngobrolin buka puasa di ulang tahunnya Luna," ungkapnya.

Namun Vita enggan berbicara banyak mengenai perayaan ulang tahun tersebut. Dia juga tidak mau berkomentar banyak tentang rencana pertunangan Luna dan Ariel di Mabes Polri. "Saya nggak tahu. Saya nggak pernah ngomong kayak gitu (Luna dan Ariel akan bertunangan, Red)," imbuhnya.

Tetapi yang pasti, lanjut dia, kondisi Luna saat ini baik-baik saja meski kemarin wajahnya tampak agak pucat. Aktris berdarah Austria itu, diakuinya berharap bisa merayakan ulang tahunnya bersama Ariel. Tetapi Luna belum mengungkapkan keinginannya itu pada sang pacar.

Senin (9/8) kemarin, lanjut dia, bukannya waktu besuk. Karenanya Luna tidak bertemu Ariel saat menyambangi Mabes Polri kemarin siang. "Nggak (bertemu) karena memang bukan jam besuknya, bukan waktunya jadi dia juga tidak maksa minta bertemu," terangnya.

Sementara itu, mengenai kelanjutan kasus Ariel, pihak kepolisian masih akan melengkapi berkas yang dikembalikan Kejaksaan Negeri. Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang harus dilengkapi. "Kita masih menunggu kejaksaan apa yang harus dilengkapi. Biasanya ada yang kurang, tetapi bisa juga mereka kurang teliti. Sampai saat ini saya belum tahu petunjuk dari kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Ariel, Aga Khan, mengungkapkan kalau pihak kejaksaaan mengembalikan berkas Ariel karena pasal-pasal yang dipakai untuk menjerat Ariel tidak tepat. Mantan vokalis Peterpan itu, dikenai pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 282 KUHP tentang kesusilaan, dan pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Silakan dari pengacaranya atau siapa berkata demikian. Yang jelas kita yakin dia (Ariel) ada pelanggarannya. Kita bisa tuntut dia, entah memakai UU IT, UU Pornografi, atau KUHP," ujarnya.

Sedangkan menyangkut berkas RJ- tersangka pengunggah pertama video porno Ariel- hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi pihaknya tengah mempercepat pemberkasan tersebut agar RJ bisa segera diadili. "Kalau mengenai motif (RJ mengambil data video mesum Ariel dengan Luna Maya dan Ariel), dia hanya ingin menguasai barang-barang Ariel," pungkasnya. (eos)

-

Arsip Blog

Recent Posts