Mataram, NTB - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Lombok Tengah diultimatum perusahaan Emaar Properties asal Dubai bahwa pembebasan 505 hektare tanah paling lambat September 2008. Bila pembebasan tidak kunjung rampung, investasi sebesar US$ 700 juta di Dusun Slanglit, Desa Tanak Awu, Lombok Tengah, itu terancam batal.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Provinsi NTB Ibnu Salim mengatakan pembebasan harus segera dilakukan karena perusahaan milik negara Uni Emirat Arab itu akan merilis desain kawasan pada September dan memulai pembangunan pada Januari 2009.
Dari 505 hektare, kata Ibnu, sekitar 75 hektare tanah penduduk masih berstatus sengketa sehingga belum dibayar pemerintah. Adapun 430 hektare masih dikuasai penduduk meski sudah dibebaskan 15 tahun lalu oleh PT Pengembangan Pariwisata Lombok atau Lombok Tourism Development Corporation.
Untuk membebaskan lahan 75 hektare, pemerintah harus menyediakan dana Rp 45 miliar.
Dari 75 hektare yang belum dibebaskan, 16 hektare di antaranya sudah berstatus hak guna bangunan (HGB) dan digugat, namun telah memiliki keputusan tetap dari Mahkamah Agung. "Sedangkan 59 hektare belum HGB dan belum dibebaskan."
Kawasan Mandalika seluasi 1.250 hektare itu pada awalnya dikuasai PT Pengembangan Pariwisata Lombok atau Lombok Tourism Development Corporation milik PT Rajawali Corporation dan PT Tridan Satria Putra Indonesia yang menggandeng pemerintah NTB. Namun, karena kredit yang diperolehnya sebesar Rp 1,379 triliun bermasalah, kawasan itu diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset.
Dengan adanya investasi Emaar Properties, pemerintah Indonesia telah memacu pembangunan Bandara Internasional Lombok senilai Rp 665 miliar, jalur by pass dua jalur dengan enam lajur dari bandara ke kawasan Mandalika sepanjang 21 kilometer. [Supriyantho Khafid]
Sumber: www.korantempo.com (26 Juni 2008)