BKPEKDT Harus Berkantor di Danau Toba

Medan, Sumatra Utara - Degradasi lingkungan di kawasan ekosistem Danau Toba dalam beberapa tahun terakhir dinilai terjadi salah satunya karena ketidakmampuan pemerintah daerah di sekitar kawasan tersebut mengaplikasikan konsep pelestarian dari Badan Koordinasi Pelestarian Ekosistem Danau Toba atau BKPEKDT. Namun, pemerintah daerah juga tak bisa sepenuhnya disalahkan karena BKPEKDT juga masih berkantor di Medan sehingga sulit melakukan koordinasi.

Menurut Bupati Samosir Mangindar Simbolon, salah satu cara agar rumusan dan hasil kajian BKPEKDT bisa diaplikasikan tujuh pemerintah kabupaten yang memiliki wilayah di Danau Toba, kantor BKPEKDT harus berada di sekitar Danau Toba.

”BKPEKDT itu kan memiliki tenaga ahli yang mengkaji soal ancaman ekologis di Danau Toba. Namun, sering kali hasil kajian mereka tidak bisa aplikatif. Salah satunya karena memang kantornya justru jauh dari Danau Toba. BKPEKDT harus berkantor di Danau Toba jika memang hasil kajian tim ahlinya bisa diaplikasikan tujuh kabupaten,” katanya di Medan, Selasa (5/8).

Dia mengatakan, persoalan letak kantor BKPEKDT bukan masalah sepele, mengingat pengelolaan Danau Toba selama ini menjadi wewenang tujuh kabupaten, yakni Simalungun, Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara.

”Kalau BKPEKDT berkantor di Danau Toba, ahli-ahlinya bisa terus-menerus mengikuti perkembangan ekologis kawasan. Mereka juga bisa secara intensif berkoordinasi dengan tujuh pemerintah kabupaten secara cepat. Mereka bisa berbagi dan sharing pengetahuan dengan pemerintah kabupaten,” kata Mangindar.

Menurut Mangindar, konsep pengelolaan ekosistem kawasan Danau Toba yang lestari sebenarnya sudah digagas oleh BKPEKDT. (BIL)

Sumber: cetak.kompas.com (6 Agustus 2008)
-

Arsip Blog

Recent Posts