Seorang pelajar kelas VI SDN berumur 12 tahun duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. PUTRA (bukan nama sebenarnya) terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun. Ancaman ini, setelah pelajar asal Kecamatan Bubulan diduga bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban dibawah umur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa kelas VI SDN ini dengan pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Sesuai dakwaan ancamannya minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun. JPU BUDI ENDAH SURYANI mengungkapkan jeratan terhadap terdakwa dengan UUPA, karena dianggap perkara pencabulan ini sudah termasuk lex specialist. Termasuk perbuatan terdakwa juga dilakukan terhadap korban yang masih balita atau usia empat tahun.
“Dalam perkara ini hasil lab menemukan robekan, dan korban masih kecil,” ungkap BUDI ENDAH.
Dalam materi dakwaan, PUTRA dianggap melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Kejadian ini terjadi 27 September 2009, di kawasan Kecamatan Bubulan saat terdakwa dan korban bermain di kampungnya. Sebab korban dan terdakwa masih tetangga.
Dugaan cabul dilakukan setelah terdakwa melepas celana dalam korban dan menindihnya. Serta berusaha hendak memasukkan alat kelamin ke kemaluan korban. Namun gagal, karena alat kelaminnya masih lemas. Tetapi terdakwa memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban. Dugaan pencabulan ini dilakukan setelah terdakwa terinspirasi usai melihat film porno melalui telepon seluler (ponsel). Hasil laboratorium dari Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro, bibir kalamin korban mengalami lecet.
Persidangan yang tertutup, terdakwa didampingi orang tuanya. Serta mendapat pendampingan dari lembaga anak, yakni Surabaya Children Crisis Center (SC3). EDWARD DEWA RUCI, penasehat hukum terdakwa menyayangkan terjadinya perkara sampai ke ranah persidangan. Sebab seharusnya bisa dilakukan dengan resolutif justice. Dengan tujuan untuk memulihkan keadilan terhadap sesamanya. “Terdakwa masih anak-anak dan memiliki masa depan,” jelas EDWARD.
EDWARD juga menyayangkan penerapan pasal dari JPU. Seharusnya perkara dengan terdakwa anak ini bukan dengan pasal 82 UUPA. Tetapi, dia meyakinkan seharusnya menggunakan pasal dalam KUHP, seperti pasal 284 atau 283. Dimana dalam pasal 82 menggunakan delik setiap orang, sementara anak bukan orang. Sehingga dalam penerapannya harus menggunakan KUHP. Untuk itu tim pembela akan menyampaikan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang minggu depan.(joe/ipg)